Monday, February 9, 2015

Ada Gugatan dari Apamsi, Pemerintah Hentikan Sementara Lelang 80 PLTS

Menyusul adanya gugatan oleh Asosiasi Pabrikan Modul Surya Indonesia (Apamsi), untuk itu lelang pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) dengan total kapasitas 142 megawatt (MW) dihentikan sementara.

Menurut Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Rida Mulyana, lelang proyek PLTS tersebut telah dihentikan sejak tahun lalu.

Rida menjelaskan, meski Apamsi menyebut bahwa Mahkamah Agung telah membuat keputusan terkait gugatan tersebut, pihaknya sampai saat ini belum bisa melanjutkan lelang lantaran belum mendapat salinan keputusan.

"Lelang saat ini masih berhenti. Katanya memang sudah diketok, tetapi kami belum dapat tembusan keputusannya," ujarnya seperti yang diberitakan harian Investor Daily, Jakarta, Senin (9/2).

Padahal, Rida mengungkapkan, pihaknya sangat membutuhkan salinan keputusan tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya. Jika memang Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Apamsi, maka pihaknya harus merevisi Peraturan Menteri ESDM No.17 Tahun 2013 yang menjadi dasar pelaksanaan lelang.

Sebagai informasi, Apamsi menggungat kriteria tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) yang disebutkan dalam aturan tersebut. Sesuai dengan Permen 17/2013, peserta dengan TKDN lebih dari 40% telah diberi insentif yakni memperoleh tarif pembelian listrik lebih dari US$ 25 sen per kilowatt hour (kWh). namun, Apamsi menginginkan agar begitu ada peserta lelang dari luar negeri, langsung dinyatakan gugur.

https://www.scribd.com/doc/305697555/5-P-HUM-2014
http://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/77a2c129236bc50fedba969e3834f73f
http://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt575f87695dda9/node/534/putusan-ma-no-5-p_hum_2014-asosiasi-pabrikan-modul-surya-indonesia-(apamsi)-vs.-menteri-energi-sumber-daya-mineral-(esdm)-republik-indonesia

No comments:

Post a Comment