Monday, July 6, 2015

Dibatalkan MA, Permen Lelang PLTS Diganti

Jakarta – Pemerintah akan membuat peraturan baru menggantikan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 17 Tahun 2013 yang menjadi dasar lelang pembangkit lisrik tenaga surya (PLTS). Permen harus diganti setelah Mahkamah Agung (MA) memenangkan gugatan Asosiasi Pabrikan Modul Surya Indonesia (Apamsi) atas peraturan tersebut.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, keputusan Mahkamah Agung yang memenangkan Apamsi sebenarnya telah diumumkan pada tahun lalu. Namun, pihaknya baru mendapat bocoran salinannya pada tahun ini.

“Karena gugatannya dimenangkan, Permen lama tidak berlaku. Kami akan bikin Permen baru sebagai landasan ke depannya,” kata dia di Jakarta, akhir pekan lalu.

Namun, pembuatan peraturan baru itu disebutnya baru akan dilakukan setelah mendapat salinan resmi dari Mahkamah Agung. Pasalnya, bocoran yang diterimanya tidak bisa menjadi dasar pembuatan peraturan baru.

Seperti diketahui, Apamsi menggugat kriteria tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) yang disebutkan dalam aturan tersebut. Sesuai dengan Permen 17/2013, peserta dengan TKDN lebih dari 40% telah diberi insentif yakni memperoleh tarif pembelian listrik lebih dari US$ 25 sen per kilowatt hour (kWh). Namun, Apamsi menginginkan agar begitu ada peserta lelang dari luar negeri, langsung dinyatakan gugur.

Lantaran tidak ada dasar peraturannya, lanjut Rida, lelang pembangunan PLTS oleh produsen listrik swasta (independent power producer/IPP) kini dihentikan. Untuk sementara sampai ada peraturan baru, pengusaha yang berminat membangun PLTS bisa negosiasi langsung dengan PT PLN (Persero).

Menurut Rida, banyak pengusaha yang telah menyatakan niatnya untuk membangun PLTS. “Tetapi begitu mereka ke PLN, dibilangnya ada Permen 17 itu. Dengan sudah dibatalkannya Permen ini, maka mereka bisa langsung negosiasi bisnis dengan PLN,” jelasnya.

Meski Permen 17/2013 dibatalkan, proyek hasil lelang yang sudah digarap tidak akan dihentikan. Sebelumnya, telah terdapat tujuh lokasi PLTS yang dinyatakan pemenangnya oleh pemerintah. Proyek ini sudah dalam tahap konstruksi, bahkan beberapa sudah hampir selesai.

Ketujuh PLTS tersebut yakni di Kupang, NTT 5 megawatt (MW) oleh PT LEN Industri, Atambua, NTT 1 MW dan Kotabaru, Kalimantan Selatan 2 MW oleh PT Global Karya Mandiri, Lombok Utara, NTT 2 MW oleh PT Berkah Surya Madani, Sumba Timur, NTT 1 Mw oleh PT Buana Multi Techindo, Maumere-Ropa-Ende, NTT 2 MW oleh PT Indo Solusi Utama, dan Gorontalo 2 MW oleh PT Brantas Energi-Adyawinsa KSO.

Dengan dihentikannya lelang, Rida mengakui, target pemerintah untuk merealisasikan pembangunan PLTS swasta sebanyak 80 unit dengan total kapasitas 142 MW akan terganggu. “Tadinya kan ingin tahun ini bisa menambah 80 PLTS, jadinya tidak bisa,” tutur dia.

Kapasitas terpasang tenaga surya sekarang ini hanya 132 MW dibandingkan potensi yang mencapai lebih dari 50.000 MW. Angka tersebut hanya 0,003% dari komposisi baruan energi nasional dengan total kapasitas 44.124 MW.